PPDB Kota Bontang jenjang SMP dibuka sejak tanggal 5 Juni 2023. Pendaftaran PPDB Kota Bontang dilakukan secara online. Dari 9 SMP negeri yang ada di Kota Bontang, hanya SMP Negeri 6 Bontang yang melaksanakan PPDB secara offline. PPDB dilakukan secara offline di SMP Negeri 6 atas dasar pertimbangan beberapa hal diantaranya sebagian besar warga sekitar yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan pendaftaran secara online sehingga masyarakat cenderung langsung mendaftarkan anaknya ke sekolah.
PPDB Kota Bontang jenjang SMP dibagi dalam 2 tahap
- Tahap 1 dibuka mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023, untuk jalur Zonasi (Z1), Afirmasi Gakin, dan Afirmasi Ptk.
- Tahap 2 dibuka mulai tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023, untuk jalur pindah tugas Orang Tua dan Prestasi Akademik NUS dan Non Akademik.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri 6 Bontang Tahun 2023
- Telah lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A dan memiliki IJAZAH/STL dengan menunjukkan surat keterangan lulus ujian sekolah asli dan berstempel basah dari sekolah asal dan fotokopi.
- Bagi tamatan tahun 2022 memiliki SKL SD/MI asli.
- Nilai Ujian Sekolah dipakai sebagai dasar proses seleksi jalur Prestasi Akademik/ Nilai Ujian Sekolah (NUS).
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Menyerahkan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan menunjukkan aslinya.
- Melampirkan persyaratan tambahan sebagai berikut:
- Calon peserta didik yang beragama Islam, bisa membaca kitab suci Al Qoran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
- Calon peserta didik yang beragama Kristen, bisa memahami dia Bapa Kami dan mengenal Kitab Perjanjian Baru yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
- Calon peserta didik yang beragama Hindu, bisa membaca dan melagukan kitab suci Weda bagian Gayatri Mantram dan mengenal ItihasaMahabrata yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
- Calon peserta didik yang beragama Budha, bisa membaca Parita Suci yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
- Calon peserta didik yang beragama Konghucu , bisa membaca Se Shu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
mantab
BalasHapusterimakasih bapak atas bimbingannya
Hapus